Relasipublik.com | Lahat
– Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat Kemenkumham Sumsel melaksanakan acara Pemberian Remisi Umum 17 Agustus dalam rangka Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Repbulik Indonesia. Kamis, 17 Agustus 2023 bertempat di ruang kunjungan Lapas Kelas IIA Lahat.
Kemerdekaan bangsa Indonesia wajib disyukuri bersama, tak terkecuali bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang saat ini sedang menjalani pembinaan di Lapas/Rutan di seluruh Indonesia ikut serta bersuka cita Memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia. Begitu pula dengan Warga Binaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat. Pemberian Remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2023 yang mana memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau biasa yang dikenal dengan istilah Remisi .
Tampak dalam kegiatan Bupati Lahat Cik Ujang, SH, Wabup Lahat Haryanto SE MM, Sekda Lahat Chandra, SH, MM, Forkompimda Lahat, Kabapas Lahat, Isteri Forkompimda Lahat, Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lahat, seluruh Jajaran Lapas Lahat beserta isteri dan undangan lainnya.
Kalapas Kelas IIA Lahat, Bapak Imam Purwanto Bc IP SH MH Mengucapkan Terima Kasih dan Selamat datang kepada para Tamu undangan yang telah hadir dalam acara ini dan turut berpartisipasi dan memberikan dukungan dalam melaksanakan tugas-tugas Pemasyarakatan.
Disampaikannya, jumlah narapidana pada hari ini tanggal 17 Agustus tahun 2023 sebanyak 614 orang sedangkan kapasitas Lapas Lahat hanya 261 orang jadi over kapasitas. Yang memperoleh remisi Umum 1 yaitu remisi umum yang sudah kami usulkan seluruhnya sebanyak dari 523 narapidana yang terbit sebanyak 500 orang kemudian yang mendapatkan remisi umum 2/ yang bebas langsung pada hari ini sebanyak 7 orang jadi jumlah narapidana yang memperoleh revisi pada hari ini sebanyak 507 orang ,” kata Kalapas Lahat.
Sementara Bupati Lahat Cik Ujang SH melalui Wabup Lahat Haryanto SE MM menyampaikan Ucapan selamat kepada WBP yang mendapatkan remisi, Semoga dengan pemberian remisi ini akan memberikan kesadaran saudara-saudara untuk selalu berbuat baik dan berperan aktif dalam pembangunan di masyarakat.
“Jangan diulangi lagi dan jaga kesehatan jaga disiplin jadikan lah pelajaran, terus perbaiki diri ,” pesan Wabup Lahat untuk warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Lahat.
Surat Keputusan (SK) Remisi bagi Narapidana Lapas Lahat dibacakan oleh Kasubsi Registrasi Herwin Meldiansyah, S.H.
Sementara itu, Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan akan menyerahkan remisi umum bagi narapidana dan anak sebanyak 11.302 warga binaan. (EY)