Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Musi Banyuasin

DPP LAAGI Unjuk Rasa ke Pemkab Muba, Desak Pemerintah Agar Menindak Tegas Mobil Muatan Lebih Tonase PT Pinago Melalui Jalan Umum

186
×

DPP LAAGI Unjuk Rasa ke Pemkab Muba, Desak Pemerintah Agar Menindak Tegas Mobil Muatan Lebih Tonase PT Pinago Melalui Jalan Umum

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Musi Banyuasin,
— Puluhan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) gelar unjuk rasa terkait operasional angkutan Sawit PT Pinago Utama Tbk mengunakan jalan fasilitas umum yang melebihi tonase, 01 Maret 2023

“Diduga ini melanggar peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengaturan, pengendalian angkutan barang dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin” kata koordinator Aksi LAAGI yang sekaligus mejabat sebagai Ketum LAAGI Sukma Hidayat, usai gelar aksi di depan kantor Bupati Muba.

“Dari dasar pantauan kami di lapangan maka kami mendesak Bupati kabupaten Musi Banyuasin : Pertama, membentuk Tim Terpadu Untuk Mengatasi Persoalan Kendaraan Yang Melebihi Kapasitas Muatan. Kedua, memberikan Surat Teguran Kepada Pihak Manajemen PT. PINAGO Utama, Tbk Untuk tidak melewati jalan umum yang dilalui masyarakat apabila masih melebihi kapasitas muatan tonase. Ketiga memberikan sanksi tegas  apabila masih ada kendaraan yang melebihi batas tonase dalam buku uji kendaraan bermotor” Kata Hidayat

Hidayat juga menyampaikan bahwa, didalam peraturannya pemerintah Muba sudah menegaskan agar setiap angkutan hasil perusahaan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum dan perusahaan diwajibkan membangun prasarana jalan khusus.

Seperti diketahui, perusahaan kelapa sawit di kabupaten Musi Banyuasin saat ini sedang berlangsung dengan intensitas produksi yang cukup tinggi.

Namun menurutnya perusahaan kelapa sawit masih ada yang menggunakan jalan yang merupakan fasilitas umum.

“Kendaraaan pengangkut kelapa sawit dengan tonase tinggi itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat juga dapat mengakibatkan kerusakan pada infrastruktur jalan” Tambah Hidayat

“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAI) telah menerapkan sanksi untuk kendaraan yang over dimensi, didalam pasal 277 bahwa ancaman pidana bagi kendaraan yang melebihi muatan lebih kurang 1 tahun dan kemudian denda sebesar Rp.24.000.000,-” Terangnya

“Sementara itu, Peraturan Bupati kabupaten Musi Banyuasin Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pengaturan, Pengendalian Angkutan Barang Dan Kelas Jalan Dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin’ untuk penertiban kendaraan kelapa sawit agar tidak melewati jalan-jalan umum guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat” Imbuh dayat

“Kondisi ini hendaknya dimengerti para pengusaha disektor tersebut untuk bersama pemerintah daerah mentaatinya” Katanya lagi

“Selanjutnya Pasal 13 Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019 Kabupaten Musi Banyuasin: Ayat (1) Kendaraan yang membawa muatan yang melebih batas tonase dilarang melewati jalan lintas kabupaten”, Ayat (3) Semua kendaraan angkutan barang dilarang mengunakan jalan yang tidak sesuai dengan kelas jalan. Daya dukung, serta tidak sesuai dengan muatan sumbu terberat yang tidak diizinkan untuk jalan tersebut. Ayat (8) Kendaraan membawa muatan dilarang melebihi batas tonase yang telah ditetapkan dalam buku uji kendaraan bermotor,” Tandas Dayat

Aksi unjuk rasa di Terima langsung oleh Asisten 1 H. Yudi Herzandi SH. MH beliau berterima kasih atas aspirasi yang di sampaikan dari LAAGI, dan akan ditindak lanjuti, dari Kabid Dinas Perhubungan menyatakan bahwa kendaraan ODOL di bulan ini Dinas Perhubungan Kabupaten Muba bersama Polres Muba melalui Lalu lintas sudah menangkap lebih dari 50 unit dan akan segera di sidangkan.
(Landi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *