Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Tingkatkan Kualitas Pelayanan DPMPTSP, Bupati Lahat Buka Bimtek dan Sosialisasi Implementasi Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko

287
×

Tingkatkan Kualitas Pelayanan DPMPTSP, Bupati Lahat Buka Bimtek dan Sosialisasi Implementasi Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat
—Bupati Lahat Cik Ujang SH membuka secara langsung bimbingan teknis / sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko yang mengambil tema” dengan terlaksananya Bimtek/ sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko maka akan terwujudnya sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik “, bertempat di hotel bukit Serelo kabupaten Lahat. Selasa (12/07/2022)

Turut hadir dalam kegiatan kepala DPM dan PTSP kabupaten Lahat Yahya Edwar SE.MSi dan jajaran, kepala Bappeda, kepala Balitbang, Kepala BPMDes, Camat, Lurah, kades, narasumber dari Provinsi Sumsel , dan peserta sosialisasi.

Drs Cikyan ketua pelaksana kegiatan bimtek dalam laporannya menyampaikan dasar kegiatan bimtek/ sosialisasi ini peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 16 tahun 2021 nomor tentang peraturan pelaksana Undang Undang nomor 28 tahun 2002 tentang pembangunan gedung, UU nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal.

“Tujuan Kegiatan ini terlaksananya kegiatan bimtek/sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko tahun 2022 . Peserta berasal dari dinas, instansi, badan kades dan lurah di kabupaten Lahat untuk hari ini dan besok 13-14 Juli 2022 semua peserta dari pelaku usaha,” katanya .

Sementara kepala DPM dan PTSP kabupaten Lahat Yahya Edwar SE MSi  menyampaikan
Sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yaitu Online Single Submission yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Merupakan salah satu amanah dari Undang-undang cipta kerja tahun 2020.

Pada perizinan berusaha yang berbasis resiko rendah dan menengah mendapatkan persyaratan dasar kesesuaian pemanfaatan ruang dan persetujuan lingkungan, sehingga perizinan yang mana terbit secara otomatis setelah pelaku usaha mengisi data dan membuat pernyataan mandiri tersebut .

“Diharapkan dengan adanya bimtek dan sosialisasi ini dapat memberikan tambahan pengetahuan bagi pelaku usaha dan bagi  stakeholder yang mana pemerintah dalam hal  pemimpin wilayah seperti kepala desa dan lurah  yang ikut dalam kegiatan dapat meningkatkan kesadaran untuk melaporkan kegiatan melalui LKPM,” ucapnya .

Sementara Bupati Lahat Cik Ujang SH yang membuka bimtek dan sosialisasi menyampaikan terimakasih kepada DPM PTSP kabupaten Lahat atas program program perizinan di kabupaten Lahat ini .

“Bimtek/sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan DPMPTSP dalam memfasilitasi peraturan dan kebijakan pelaksanaan penanaman modal, meningkatkan pemahaman pelaku usaha  mengenai pelaksanaan penanaman modal Serta meningkatkan realisasi investasi daerah dan kepatuhan pelaku usaha melalui laporan kegiatan penanaman modal (LKPM )setiap triwulannya sehingga mampu mendorong peningkatan investasi memacu pertumbuhan kegiatan berusaha, menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kabupaten Lahat,” ucap Bupati Lahat. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *