Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Muara Enim

Dukung Penerapan Tilang Elektronik, Plh. Bupati Siapkan 3 Titik Perangkat ETLE di Muara Enim

89
×

Dukung Penerapan Tilang Elektronik, Plh. Bupati Siapkan 3 Titik Perangkat ETLE di Muara Enim

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Muara Enim
—Dalam waktu dekat Kabupaten Muara Enim segera menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Hal tersebut disampaikan Plh. Bupati Muara Enim, Kurniawan AP., M.Si., @kurniawan.riduan dalam pertemuan dengan Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto, S.I.K., M.Si., dan Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Satgas ETLE Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Erwin Aras Genda, S.H., S.I.K., M.T., @erwinarasgenda Senin malam (13/06) di Balai Agung Serasan Sekundang, Muara Enim. Untuk tahap awal direncanakan perangkat ETLE terpasang di 3 titik dalam kecamatan Muara Enim, yaitu di Simpang Jembatan Enim II, Simpang Tugu Pahlawan dan Simpang Kepur, batas kota Muara Enim.
.


Plh. Bupati yang didampingi Pj. Sekretaris Daerah, Drs. Emran Tabrani, M.Si., menjelaskan bahwa penerapan ETLE ini sangat penting dalam mendukung tranformasi digitalisasi tilang demi terciptanya budaya tertib dan disiplin masyarakat dalam menjaga keselamatan maupun keamanan berlalulintas. Oleh sebab itu menurutnya paling tidak melalui RAPBD Perubahan 2022 ini akan diusulkan belanja hibah pengadaan 2 perangkat ETLE sebesar Rp 1,7 milyar kepada Polres Muara Enim. Direncanakan pula 1 Juli mendatang dirinya akan menandatangani nota kesepahaman dengan Kapolda Sumsel sekaligus menandai peluncuran penerapan ETLE serentak di Sumsel oleh Gubernur H. Herman Deru @hermanderu67 .
.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penempatan ketiga titik perangkat tadi masih akan dikaji lebih lanjut oleh tim teknis dari Dishub Muara Enim dan Satlantas Polres Muara Enim. Tak hanya mendorong keamanan dan ketertiban berlalulintas, Plh. Bupati berharap penerapan ETLE ini juga mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui denda tilang dan balik nama kendaraan yang memiliki nomor registrasi kendaraan luar daerah. [Hd]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *