Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten BanyuasinTerbaru

Melalui Kuasa Hukumnya Iskandar dan Darmawi Pertanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Paldas

220
×

Melalui Kuasa Hukumnya Iskandar dan Darmawi Pertanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Paldas

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Banyuasin – Iskandar dan Darmawi warga Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin,melalui kuasa hukumnya Dani Efendi SH LBH FERARI Sum-sel Pertanyakan perkembangan Laporan Surat No : 101/DPD/LBH/FERARI/VI/2020, tanggal 08 Juni 2020 terkait Dugaan/Indikasi Penyelewengan Keuangan Dana Desa dan KKN tahun Anggaran 2016 s/d 2018 Desa Paldas, Kec. Rantau Bayur Kab. Banyuasin, Senin (02/11/20).

Advokat Dani Efendi, SH,
mempertanyakan sejauh mana proses hukum Permohonan Keadilan dan Kepastian Hukum serta tindak Lanjut Perkara, kepada Inspektorat Kabupaten Banyuasin.

“Saya selaku kuasa hukum dari Iskandar dan Darmawi Warga Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, Mempertanyakan sejauh mana perkembangan dan proses Audit dari pihak Inspektorat Kabupaten Banyuasin dikarenakan Klien Kami telah membuat Laporan Pengaduan Kepada pihak Inspektorat Kabupaten Banyuasin .08 Juni 2020, artinya hingga saat ini Kasus ini sudah +- 4 (empat) bulan berlalu” Terang Dani Efendi SH,.

Lanjutnya, dia menuturkan Kliennya Iskandar dan Darmawi Sesuai dengan Laporan Aduan Mereka mendesak Inspektorat Kabupaten Banyuasin Untuk Mengusut tuntas Penyelewengan Dana Desa dan KKN dari tahun 2016 s/d 2018 di Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin.

“Bahwa kami Selaku Kuasa Hukum Iskandar dan Darmawi sangat menghargai proses hukum dan sangat mengharapkan agar kiranya pelaku dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan keuangan dana desa dan KKN tahun anggaran 2016 s/d 2018 di desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, memohon keadilan dan kepastian hukum serta tindak lanjut proses hukumnya secara profesional dan transparan,” Tutup Dani Efendi SH.

Sementara itu Pihak Inspektorat kabupaten Banyuasin yang dalam hal ini diwakili oleh IRBAN I, Ali M. Menuturkan bahwasanya terkait proses pemeriksaan Desa Paldas saat ini sudah dilimpahkan kepada Bupati Banyuasin guna ditindaklanjuti.

“Terkait dengan Desa Paldas saat ini sudah kami serahkan Kepada Bupati Banyuasin untuk di tela’ah,” Terang IRBAN I tersebut.

Dirinya menambahkan untuk lamanya berkas tersebut di Bupati Banyuasin paling lambat Satu pekan dan Jikalau Bupati Tidak Sibuk Paling Cepat Dua Hari Kedepan.

“Mungkin hari ini kami naikan ke Bupati, Secara Pasti untuk Waktunya Kami Tidak Tahu Tergantung Beliau (Bupati Banyuasin) kalau dia cepat Dua Hari Turun tetapi kalo beliau sibuk dan banyak pekerjaan Bisa Saja Seminggu,” Terang Ali M.

Lanjutnya, untuk kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan KKN di Desa Paldas dirinya tidak dapat menyebutkan Nominalnya tetapi dirinya menegaskan Ada ditemukannya kerugian Negara Tersebut dan jika tidak mengembalikan kerugian negara maka kasus tersebut akan dilimpahkan kepada Aparat Penegakan Hukum.

“Untuk Kerugian Negara Ada, tetapi kami tidak Bisa Menyebutkan dan saya pastikan ada nilai kerugiannya, sebab kita mengacu ke PP 12 bahwasanya hasil Audit itu bersifat Rahasia dan sesuai PP 12, untuk Ditindaklanjutinya maka permasalahan ini akan kami Limpahkan Kepada APH (Aparat Penegakan Hukum Red),.” Tutup Pihak Inspektorat Kabupaten Banyuasin. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *