Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Putusan Bebas Ijazah Kades Sugihwaras, Penuntut Umum akan Kasasi

159
×

Putusan Bebas Ijazah Kades Sugihwaras, Penuntut Umum akan Kasasi

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Lahat
—Pengadilan Negeri Lahat hari ini,  membacakan keputusan sidang kepala desa Sugi waras kecamatan Gumay Talang terkait  dugaan ijasah palsu An Muhar bin Abdul Sari Senin (25/04/2022) pukul 14 .15 wib Bertempat di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji SH.

Sidang tersebut di pimpin ketua Pengadilan Negeri Lahat Renaldo Meiji Hasoloan Tobing SH.MH.

Ketua PN Lahat menyampaikan seyogyanya keputusan sidang di Minggu yang lalu tetapi di undur dan hari ini  membacakan keputusan . Penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa ada pembacaan  keputusan kurang lebih 39 halaman.

Keputusan dalam sidang majelis hakim  Pengadilan Negeri Lahat  terdakwa dengan nama Muhar bin Abdul Sari Tempat tinggal desa Sugihwaras kecamatan Gumay Talang kabupaten Lahat pekerjaan kepala desa Sugi Waras yang bersangkutan :
1. Menyatakan terdakwa Muhar bin Abdul Sari tidak terbukti melakukan hal bersalah dan tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ke satu maupun dakwaan ke dua penuntut umum.
2. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,
3. Memulihkan hak hak terdakwa dalam mendudukkan harkat dan martabat nya .
4 menetapkan barang bukti satu lembar ijazah atas nama Muhar dan surat keterangan salah nama yang terlampir dalam berkas perkara .

Terkait keputusan tersebut Penuntut umum menyampaikan akan mengajukan kasasi.
(EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *