Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Lakukan Curhat, YA dan RD Diamankan Polsek Pulau Pinang dalam Waktu 2 Jam

201
×

Lakukan Curhat, YA dan RD Diamankan Polsek Pulau Pinang dalam Waktu 2 Jam

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Lahat
—-Pelaku ini Yiki Ariansyah ( 17 tahun) Tani warga  Desa Tanjung Menang Kec. Tanjung Tebat Kab. Lahat dan  Regi Dewanta (18 tahun)  Tani warga Desa Lesung Batu Kec. Pagar Gunung Kab. Lahat. Diamankan Sat reskrim Polsek Pulau Pinang karena melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. TKP di Desa Lesung Batu Kec. Pagar Agung Kab. Lahat.

Hal ini berdasarkan LP.B/ – /III/2022/SUMSEL/RES LHT/SEK PULAU PINANG, tanggal 17 Maret 2022.

Bermula dari laporan korban Mirwan Bin Holidi (42 tahun ) Tani Alamat : Desa Lesung batu Kec. Pagar Gunung Kab. Lahat yang didampingi kades Lesung Batu kecamatan Pagar Gunung .

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto Sik melalui humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menyampaikan Pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 sekira jam 01.30 WIB bertempat di Desa Lesung Batu Kec. Pagar Gunung Kab. Lahat telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban yang terparkir di bawah rumah, dengan cara pelaku Yiki masuk kedalam perkarangan bawah rumah korban lalu mengambil sepeda motor dengan cara mendorongnya sejauh lebih kurang 100 Meter, pada saat itu, aksi pelaku Yiki Ariansyah dilihat oleh saksi Hinci yang berteriak memanggil saksi Asuan, melihat perbuatannya dipergoki oleh warga, pelaku langsung kabur.
Akibat kejadian tersebut melalui Kepala Desa Lesung Batu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Pinang. ,” Katanya .
Kamis (17/03/2022)

Selanjutnya  kronologis penangkapan pada
Pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 sekira pukul 03.30 Wib bertempat di Desa Lesung Batu Kec. Pulau Pinang, telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang mengaku bernama Yeki Ariansyah dan Regi Dewantara.

Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap kedua pelaku di kediaman pelaku Yeki Ariansyah di Desa Tanjung Menang Kec. Tanjung Tebat Kab. Lahat, dan berhasil diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Fiz R warna hitam tanpa plat (grandong).

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pulau Pinang Iptu Amrin Prabu dan Kanit Reskrim Pulau Pinang Aipda Dodi Permana,SH,MM bersama personil Polsek Pulau Pinang. Kemudian kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Unit Pidum Polres Lahat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.  (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *