Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Muara Enim

Melalui Mediasi, Pj. Bupati Selesaikan Sengketa Kompensasi Antara Warga dan PT. KAI

311
×

Melalui Mediasi, Pj. Bupati Selesaikan Sengketa Kompensasi Antara Warga dan PT. KAI

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Muara Enim
—Bertempat di Ruang Rapat Bupati, Rabu (16/03) Pj. Bupati Muara Enim, Dr. H. Nasrun Umar, S.H., M.M., didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, H. Riswandar, S.H., M.H., mengundang pihak manajemen PT. KAI untuk melakukan mediasi terkait adanya laporan dari warga yang bernama Jonsir, beralamat di Kampung 2, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, yang merasa dirugikan karena belum mendapatkan uang kompensasi dari PT. Kereta Api Indonesia (KAI) dalam pengerjaan proyek jalur ganda (double track).

Selaku mediator Pj. Bupati menegaskan bahwa dirinya akan berada pada posisi yang netral dan hanya memihak kepada kebenaran berdasarkan bukti yang diberikan serta ketentuan yang berlaku.
.
Dalam rapat yang dihadiri Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Junaidi, S.H., M.Hum., M.Si., Camat Muara Enim, Syarifudin, AP. M.Si., dan Plt. Lurah Muara Enim, Fizwan Haikal, A.Md, Pj. Bupati memberikan kesempatan kepada manajemen PT. KAI yang diwakili Senior Manager Aset PT. KAI Divre III Palembang, Reza Wahyudi, untuk memberikan penjelasan sekaligus menunjukan bukti-bukti bahwa telah dilakukan penyelesaian oleh PT. KAI terhadap kompensasi ganti rugi tersebut.

Dalam penjelasannya, PT. KAIĀ  menerangkan bahwa pihaknya sejak awal telah mengkoordinir proses penggusuran tersebut dengan sangat baik. Dalam kasus ini-pun, pihaknya mengklaim telah melakukan pengukuran dengan benar terhadap luas bangunan yang diperkarakan seluas 336 M2 dan telah dilakukan pembayaran kepada bapak Husin, yang dimana luasan ukuran tersebut telah termasuk juga bangunan dari bapak Jonsir.
.
Menanggapi hal ini, secara garis besar Pj. Bupati menilai bahwa dalam proses penyelesaian persoalan ini telah terjadi kesalahpahaman yang tidak dikomunikasikan. Untuk itu dirinya menginstruksikan kepada camat dengan melibatkan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Muara Enim untuk langsung melakukan pengukuran guna memastikan luasan yang dimaksud PT. KAI adalah benar.

Dengan demikian apabila luasan tersebut belum termasuk lahan bapak Jonsir, maka PT. KAI harus siap memberikan kompensasi, namun jika luasan tersebut sudah termasuk bangunan milik bapak Jonsir, dengan besar hati Pj. Bupati mengharapkan permasalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan antara bapak Husein dengan bapak Jonsir. [Hd]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *