Sumsel.relasipublik.com | Ogan Ilir
—Sejak terbentuknya LBHK- Wartawan dengan wilayah hukum Kabupaten Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir. Maka .masyarakat mulai Paham dan merasa membutuhkan dengan mendatangi kantor LBHK yang bertempat di depan pasar Tanjung Raja Samping Indomaret Lt 2.tersebut.
Rabu (09/03/2022)
Menurut Ubaidillah salah satu anggota ,LBHK – Wartawan adalah Lembaga Bantuan Hukun Konsultasi, Kontributorl dan Wartawan yang sering disebut Paralegal yang berguna bagi Masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum di wilayah pedesaan atau pelosok perkotaan, maka peran paralegal sangat penting untuk menjangkau akses terhadap keadilan bagi masyarakat.
Di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, tidak dijelaskan pengertian dari paralegal, namun secara umum dapat diartikan bahwa paralegal adalah setiap orang yang sudah terlatih dan mempunyai pengetahuan dan ketrampilan di bidang hukum yang membantu penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh orang lain atau komunitasnya,”.
Jadi peran para legal sangat diperlukan masyarakat. sehingga terlindung dari tindakan semena mena dalam hukum ujarnya. Salah seorang yang menggunakan jasa LBHK (Eka) mengatakan sangat terbantu sekali disaat dia terbentur masalah hukum dan ini merupakan bantuan hukum yang memang tidak ada biaya sama sekali dalam bantuan yang mereka jalankan pungkasnya. (irawadi )