Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Sumatera SelatanTerbaru

Pendapatan Pajak dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Bulan Oktober Over Target

194
×

Pendapatan Pajak dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Bulan Oktober Over Target

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Palembang – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel, Neng Muhaibah mengatakan, rapat hari ini adalah evaluasi tentang program-program yang sudah dijalankan seperti pembebasan denda dan penghapusan pokok tunggakan. “Dalam rapat ini kita bahas apa yang dilakukan untuk menstabilkan pendapatan, dan membahas realisasi pendapatan,” ujarnya ketika diwawancarai usai Rapat Evaluasi Pengelolaan Pajak Daerah Triwulan III Tahun 2020 di Kantor Bapenda Sumsel Selasa (27/10/2020).

Dia menjelaskan, berdasarkan Laporan Pendapatan Pajak Daerah periode sampai dengan 26 Oktober, untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah over target, yakni sudah mencapai 85,22 persen.

“Tapi untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) itu tergantung dari pembelian kendaraan. Karena terjadi penurunan, maka saat ini untuk BBN KB mencapai 77,32 persen,” bebernya.

Ketika ditanya terkait perpanjangan pembebasan denda dan penghapusan pokok tunggakan atau pemutihan, Neng menuturkan, pihaknya masih menunggu persetujuan Gubernur.”Kita tunggu persetujuan Pak Gubernur,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, program pemutihan ini sangat diminati masyarakat. Hal tersebut dapat terlihat dari pendapatan PKB saat ini berkisar Rp 8 miliar perhari. Sebelum ada pemutihan pendapatan PKB ditengah pandemi covid-19 berkisar Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar perhari. Sebelum ada covid-19 pendapatan dari PKB berkisar Rp 9 miliar sampai Rp 11 miliar perhari.” Dengan adanya program pemutihan ini sangat berperan dalam meningkatkan PKB,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Pajak Emmy Surawahyuni SE MM menambahkan, sampai 26 Oktober 2020 untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai 85,22 persen, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 77,26 persen, pajak air permukaan (PAP) 90,55 persen, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 76,43 persen dan pajak rokok mencapai 90,57 persen. “Kita akan terus berupaya agar seluruh jenis pajak ini bisa mencapai target hingga akhir 2020,” pungkasnya. (Ocha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *