Relasipublik.com | Muara Enim – Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku berhasil mengamankan seorang laki-laki DPO kasus perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP beserta seorang laki-laki penadah hasil pencurian tersebut yang terjadi pada hari Rabu tanggal 30 September 2020 di Di rumah Korban Heri (33 tahun) di Dusun III Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, Sumsel
Tersangka pencurian tersebut yang diketahui bernama NF(27 Tahun) Pekerjaan Petani yang berdomisili di Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim dan Tersangka penadahan hasil pencurian tersebut bernama AZ alias Alul (41 tahun) Pekerjaan Swasta yang berdomisi di Desa Tebat Agung kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim.
Berawal Hari Rabu Tanggal 30 September 2020 diketahui sekira pukul 06.00 WIB bertempat di rumah Korban di Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim.
Saat itu istri Korban bangun tidur, lalu keluar rumah melalui pintu belakang rumah, Setelah berada di belakang rumah, Istri pelapor mendapati Mesin Genset Merk “Multi Pro” warna Biru yang semula di letakkan di belakang rumah dekat pintu belakang sudah hilang, lalu Istri Korban membangunkan Korban dan memberitahukan kejadian tersebut dan kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti.
Setelah mendapatkan laporan tersebut Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofian Ardeni, SH memerintahkan Tim Tarantula yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Syawaludin , SH untuk melakukan penyelidikan perkara tersebut,
Dan pada hari rabu tanggal 21 Oktober 2020 Sekira Pukul 16.30 Wib Anggota Polsek Rambang Dangku mendapat Informasi dari warga bahwa pernah melihat Tersangka NF membawa mesin genset warna biru dan sempat menawarkan/menjual mesin genset kepada warga.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofian Ardeni, SH memerintahkan Tim Tarantula yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Syawaluddin, SH untuk melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa mesin genset tersebut telah dijual Nanda kepada warga Desa Tebat Agung yang bernama Asrul Zani Alias Alul,
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofian Ardeni, SH menjelaskan setelah mengetahui pelaku tersebut langsung Tim Tarantula meringkus NF yang sedang berada di Desa Tebat Agung”, Katanya. Minggu 25/10/2020)
Selanjutnya setelah tertangkap NF mengakui telah melakukan pencurian mesin genset tersebut dan telah menjual mesin tersebut ke pada AZ sebesar Rp. 200.000,- kemudian dilakukan pencarian terhadap Mesin Genset Merk “Multi Pro” Warna Biru tersebut dan berhasil mendapatkan di rumah AZ. Tambah AKP Sofian Ardeni.
Setelah berhasil mendapatkan barang bukti Mesin Genset tersebut, Kemudian Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tegas AKP Sofian Ardeni. (EY)