RELASIPUBLIK.COM SUMSEL kabupatenEmpat Lawang – Tugas pokok Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangli adalah merumuskan kebijakan teknis/operasional bidang pemberdayaan masyarakat dan desa
Fungsi :
Dalam Menyelenggarakan tugas pokok dimaksud Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai fungsi :
Perumusan kebijakan teknis bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
Pembinaan dan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya. ( Rabu 10/11/2011)
Ketika awak media-Abpedsi.com mewawancarai Agus selaku Kabid pemerintah desa terkait peran BPMD di dalam pembinaan desa baik peranan didalam kemajuan desa menjelaskan,” peran BPMD didalam pemerintahan desa itu Simple hanya sekedar perencanaan dan sesuai dengan tupoksinya yang lebih berperan itu ialah pihak kecamatan selaku penguasa wilayah.ujarnya
Selang waktu yang berbeda awak media juga mewawancarai kepala dinas BPMD empat Lawang ” Insani ” mengatakan sebenar perihal itu tidak perlu dijelaskan lagi kalau sudah dijelaskan sama pak Kabid sama saja sebab peran BPMD itu sudah didalam pembinaan desa akan tetapi yang lebih berperan itu pihak kecamatan apalagi terkait tentang pencairan dana desa pihak kami hanya sebatas perencanaan dan mengarahkan sesuai dengan juknis dan peraturannya.Tutupnya,
Reporter : ( M Rifa’i)
Editor : Bolok