Relasipublik.com | Lahat
—Satres Narkoba Polres Lahat kembali ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat . Pelaku penyalahgunaan narkoba Syahri Syahputra (49 tahun ) Sopir yang beralamat di Gang H Syarif Pasar Bawah Kelurahan Pasar bawah kecamatan Lahat kabupaten Lahat ini di amankan Polisi pada Hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 Jam 22.30 Wib di rumahnya .
Hal ini sesuai Laporan Polisi Nomor :
– LP / A – 173 / XI / 2021 / SPKT.NARKOBA /POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, Tanggal 01 November 2021.
Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 111 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono Sik didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH yang di sampaikan humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan
Berdasarkan Informasi dari masyarakat sering terjadinya transaksi narkotika jenis ganja di tkp tersebut, kemudian dilakukan lidik, setelah diketahui sasaran orang dan tempat diketahui.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira jam 22.30 Wib dilakukan tangkap tangan terhdp seseaorg An. Syafri Syahputra dirumahnya tepatnya di Gg.H Syarif Pasar Bawah. saat hendak ditangkap Tsk sedang berada didalam rumahnya, Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) batang sisa hisap diduga narkotika jenis ganja di asbak rokok ruang tamu, 1 (satu) batang sisa hisap diduga narkotika jenis ganja ditemukan dilantai ruang tamu rumah Tsk, ,” katanya . Rabu (03/11/2021)
Dilanjutkan pencarian barang bukti dikamar Tsk didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dan 2 (dua) paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja didalam 1 (satu) buah jaket warna abu abu yang tergantung didalam kamar, 1 (satu) bungkus kertas papier ditemukan didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya dan 2 (dua) bungkus kecil biji bijian diduga narkotika jenis ganja.
Masih katanya , ditemukan didalam 1 (satu) buah kotak merk Green Tea, 1 (satu) bungkus kecil biji bijian ditemukan dilantai didalam kamar Tsk dan diakui oleh Tsk barang bukti yang ditemukan petugas polisi adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dengan sdr. Baim (DPO), 50 tahun, Palembang, yang akan dijual kembali
Untuk pelaku statusnya pengedar Dengan Berat Bruto Ganja 19,57 (sembilan belas koma lima tujuh) gram.
Selanjutnya Tsk dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (EY)