Relasiublik.com | Lahat
—Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB)
Samsat Lahat 1 menggelar razia gabungan R2 dan R4 bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lahat dan Jasa Raharja Lahat. Kegiatan razia kendaraan tersebut dilaksanakan pada Selasa (02/11/2021) bertempat di jalan Rd PJKA depan Balai Yasa Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat .
Kepada awak media Plh kepala UPTB Samsat Lahat 1, Juniansyah SE MM didampingi Kasi Pendataan dan Penagihan Nozyan Arieko Suhendra, SE, MM mengatakan, “Razia R2 dan R4 ini dilakuan untuk menjaring tunggakan pajak kendaraan yang meliputi kendaraan swasta, pribadi dan umum . Untuk memberikan kesadaran masyarakat dan edukasi, menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak kendaraan bermotor yang nantinya juga berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumsel ,” katanya .
“Razia dilakukan mulai dari Tanggal 2 November 2021 s/d tanggal 4 November 2021. Razia ini satu pintu UPTB Samsat Lahat 1, bersama Satlantas Polres Lahat dan Mitra kita PT Jasa Raharja, tadi di laksanakan di depan Balai Yasa Kemudian selanjutnya di tempat yang telah di tentukan yang pasti di tempat yang ramai di lalui kendaraan R2 dan R4 ,” katanya .
Masih katanya “Kepada masyarakat yang menunggak pajak atau yang sudah mendekati jatuh tempo dalam razia kita menyertakan mobil Samling (Samsat Keliling ) untuk memudahkan masyarakat membayar pajaknya, bagi masyarakat yang sudah jatuh tempo atau pun yang menunggak tetapi bagi yang belum membawa kelengkapannya di beri waktu sekitar 15 hari untuk melengkapi tunggakan pajak kendaraannya,” ujarnya .
Diterangkannya kegiatan ini guna mendukung Peraturan Gubernur No 21 tahun 2021 tentang pemberian keringanan dan penghapusan denda dan bunga atas keterlambatan (Pajak Kendaraan Bermotor) PKB/BBNKB.
“Pada Razia tadi terjaring 87 kendaraan diantaranya R2 61 dan R4 26 sedangkan Kendaraan yang menunggak pajak ada 5 unit,” Pungkasnya.
Senada Bambang Purwoto Selaku Kepala Kantor Perwakilan PT Jasa Raharja Lahat melalui Boy Delon Staf Adminitrasi tingkat 1 Prov Sumsel menyampaikan Razia Ini dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 2 – 4 November 2021, Harapannya dengan adanya Razia ini masyarakat khususnya di kabupaten Lahat dapat tertib membayar pajak kendaraannya dan memanfaatkan adanya program pemutihan Pajak Kendaraan. Pemutihan Pajak Kendaraan ini rencananya sampai akhir Desember 2021,” pungkasnya . (EY)