Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Muara Enim

Sat Reskrim Polsek Lembak, Amankan Tersangka Penganiayaan di Desa Alai Kecamatan Lembak

316
×

Sat Reskrim Polsek Lembak, Amankan Tersangka Penganiayaan di Desa Alai Kecamatan Lembak

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Muara Enim
—Sat Reskrim Polsek Lembak berhasil mengamankan Rihani (41) merupakan  pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di jalan umum Desa Alai Selatan Kec Lembak, Kab Muara Enim. Rabu (25/08/2021)

Kronologi Kejadian terjadi pada hari rabu (25/08) sekira pukul 13.30 Wib bertempat di jalan umum Desa Alai Selatan Kec Lembak, Kab Muara Enim. telah terjadi TP Penganiayaan terhadap korban An Dodi Antoni, kejadian bermula saat korban sedang melintas dijalan umum Desa Alai hendak ke Prabumuli tiba tiba korban dihadang oleh pelaku yang saat itu sedang memegang Senapang Angin yang langsung diarahkan ketangan Korban dan berkata “ men dak selesai hari ini kau kubunuh”.
Tidak lama setelah itu pelaku langsung menembakan Senapang Angin yang diarahkan ke tangan korban, hingga korban lari meninggalkan pelaku.

Melihat Korban lari pelaku langsung mengejar korban sambil memegang senapan angina dan parang.
Tiba tiba pelaku terjatuh sehingga bagian ujung parang mengenai bagian belakang korban, kemudian korban pun lari dan meminta pertolongan. Korban yang mengalami luka dibagian lengan Kanan, dibagian belakang, bengkak dibagian kepala dan kelingking dan luka robek di kaki  langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lembak.

Setelah mendapatkan Laporan, kapolsek Lembak AKP Sigit Widodo SH MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lembak Aipda Heri Defriansyah SH dan anggota Sat Reskrim Polsek Lembak untuk segerah menangkap tersangka yang informasinya sedang berada di Desa Alai.

Tiba di tempat dimana pelaku berada, Aipda Heri Defriansyah SH dan anggota Sat Reskrim Polsek Lembak yang melihat pelaku yang saat itu hendak melarikan diri karna melihat Anggota Sat Reskrim langsung dihadang dan pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu pucuk Senapang Angin Merk Canon warna hitam dan satu bilah parang dengan panjang 60 cm.

Kemudian pelaku dan barang bukti langsung bawah ke Polsek Lembak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui AKP Sigit Widodo SH MH mengatakan, kita berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi pada hari rabu pukul 13.30 Wib di jalan umum Desa Alai Selatan Kec Lembak, Kab Muara Enim.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Lembak guna pemeriksaan lebih lanjut,”tambahnya. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *