Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Pelaku Pembunuhan di Curup Ganya, Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Lahat

209
×

Pelaku Pembunuhan di Curup Ganya, Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Lahat

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Lahat
–Polres Lahat berhasil ungkap kasus tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP oleh Satreskrim Polres Lahat. Berdasarkan
-LP / A – 166 / XII /2020 / SUMSEL /RES LAHAT, Tanggal 01 Desember 2020.

Tersangka Ari Anggara (26 tahun) Buruh harian lepas beralamat di Desa Giri Mulya unit 3 Kec Lahat Kab Lahat.

Korban Ahmad Solihin (26 tahun) Swasta
Block C Jalan Damai Kel Bandar jaya Kecamatan Lahat Kab Lahat kejadian pada
Hari Selasa 01 Desember 2020 Sekira jam  11.30 wib. TKP jalan Curup ganya Rt 11 Kel Kota baru Kec Lahat Kab Lahat tepatnya di Rumah Sdri Asmi Bin Salasin (Orang tua Tersangka)

Adapun barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang gagang plastik warna putih.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono Sik didampingi Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi Sik melalui humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menyampaikan kejadiannya Pada Hari Selasa tanggal 01 Desember 2020 sekira jam 11.30 Wib, bertempat dijalan Curup ganya Rt 11 Kel Kota baru Kec Lahat Kab Lahat tepatnya di Rumah Sdri Asmi, telah Terjadi tindak pidana pembunuhan terhadap korban an. Ahmad Solihin dengan luka bacok dibagian kepala depan, luka bacok pada bagian hidung sebelah kiri, luka bacok pada bagian bibir sampai telinga sebelah kiri,  luka bacok pada bagian alis sampai telinga sebelah kiri, luka bacok pada bagian lengan sebelah kanan, luka bacok pada bagian jari tangan kanan dan kiri, yang diduga dilakukan pelaku Ari Anggara .

“Selanjutnya dilakukan olah TKP di Tempat Kejadian Perkara dan ditemukan barang bukti 1 (satu) Bilah senjata tajam Jenis Parang bergagang plastik putih berlumuran darah setelah itu Korban dibawa ke RSUD Lahat, untuk dilakukan pemeriksaan Visum et Revertum mayat,” ujarnya . Sabtu (14/08/2021)

“Kemudian kronologis penangkapan Pada Hari Jum’at tanggal 13 Agustus 2021 Sekira jam 01.00 Wib bertempat di Desa Mangku negara Kec. Penukal abab Kab. PALI, anggota opsnal Sat Reskrim Polres Lahat telah melakukan penangkapan terhadap tersangka An. Ari Anggara di dalam Pondok tempat persembunyian dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Tersangka, tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan Tindakan Tegas terukur oleh anggota opsnal untuk melumpuhkan Tersangka,”jelasnya  .

Selanjutnya Tersangka dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan setelah itu dibawa Ke Polres Lahat untuk Di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Disampaikannya, motif tersangka melakukan pembunuhan tersangka sakit hati karena sepeda motor miliknya digadaikan oleh korban dan tidak ditebus / dikembalikan oleh korban.

“Dengan Modus Tersangka membangunkan korban yang sedang tidur dirumahnya selanjutnya membunuh korban dengan menggunakan alat 1 (satu) Bilah senjata tajam Jenis Parang bergagang plastik putih yang berada didalam rumah tersangka,  setelah korban terbunuh tersangka akan menguasai barang -barang milik korban berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk OPPO, dan uang sebanyak Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah),” ungkapnya . (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *